Fungsidan Wewenang jaksa Menurut Undangundang Kejaksaan No. - 16 tahun 2004. Dalam Pasal 30 disebutkan : 1. Dibidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang : a. Melakukan penuntutan; b. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; c. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan
wewenangdan tanggung jawab yang diberikan terkait dengan pihak lain dalam institusi Pengadilan Negeri Muara Enim. 3.Hakim/pegawai yang diberi wewenang memahami bahwa pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab terkait dengan penerapan SPI Pengadilan Negeri Muara Enim. h. Hubungan kerja y anb ik de Intansi Pengadilan terkait. t. Penyusnnaan dan
Adapuntugas dan wewenang pengadilan tinggi sudah tertulis dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 1986 pasal 51 tentang Peradilan Umum. Isinya adalah sebagai berikut: Denganbesarnya potensi korupsi di dalam perizinan yang berlindung dibalik wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undang serta potensi kerusakan lingkungan yang akan merugikan masyarakat luas dari berbagai aspek kehidupan, maka permasalahan korupsi dalam perizinan pertambangan harus dicegah dan diberangus sampai ke akar-akarnya.
Adapunsalah satu tugas dan wewenang lain Kejaksaan yang diatur oleh undang-undang adalah mengajukan permohonan untuk membubarkan Perseroan kepada Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 146 ayat (1) huruf a UU PT, Kejaksaan dalam mengajukan permohonan pembubaran Perseroan Terbatas hanya dengan alasan melanggar ketentuan
Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial. Menurut UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI), PHI berfungsi untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi BerdasarkanPasal 30 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, berikut adalah tugas dan wewenang Kejaksaan. Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan turut Sebagaikepala negara, Presiden mempunyai wewenang dan kekuasaan sebagai berikut. 1) Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (pasal 10 UUD 1945). 2) Menyatakan perang, membuat perjanjian dan perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (pasal 11 UUD 1945).

Tugasdan Wewenang Penyidik ini tercantum didalam pasal 7 ayat (1) KUHP jo Pasal 16 ayat (1) UU No 2 Tahun 2002, yakni: “Penuntutan adalah tindakan penututan umum untuk melimpahkan perkara pidana ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan suapay diperiksa dan

pLqjW.
  • h27f1z17m3.pages.dev/839
  • h27f1z17m3.pages.dev/995
  • h27f1z17m3.pages.dev/899
  • h27f1z17m3.pages.dev/576
  • h27f1z17m3.pages.dev/372
  • h27f1z17m3.pages.dev/455
  • h27f1z17m3.pages.dev/161
  • h27f1z17m3.pages.dev/501
  • h27f1z17m3.pages.dev/623
  • h27f1z17m3.pages.dev/529
  • h27f1z17m3.pages.dev/819
  • h27f1z17m3.pages.dev/582
  • h27f1z17m3.pages.dev/495
  • h27f1z17m3.pages.dev/911
  • h27f1z17m3.pages.dev/487
  • tugas dan wewenang pengadilan negeri