Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial. Menurut UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI), PHI berfungsi untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi
BerdasarkanPasal 30 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, berikut adalah tugas dan wewenang Kejaksaan. Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan turut
Sebagaikepala negara, Presiden mempunyai wewenang dan kekuasaan sebagai berikut. 1) Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (pasal 10 UUD 1945). 2) Menyatakan perang, membuat perjanjian dan perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (pasal 11 UUD 1945).
Tugasdan Wewenang Penyidik ini tercantum didalam pasal 7 ayat (1) KUHP jo Pasal 16 ayat (1) UU No 2 Tahun 2002, yakni: “Penuntutan adalah tindakan penututan umum untuk melimpahkan perkara pidana ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan suapay diperiksa dan
pLqjW. h27f1z17m3.pages.dev/839h27f1z17m3.pages.dev/995h27f1z17m3.pages.dev/899h27f1z17m3.pages.dev/576h27f1z17m3.pages.dev/372h27f1z17m3.pages.dev/455h27f1z17m3.pages.dev/161h27f1z17m3.pages.dev/501h27f1z17m3.pages.dev/623h27f1z17m3.pages.dev/529h27f1z17m3.pages.dev/819h27f1z17m3.pages.dev/582h27f1z17m3.pages.dev/495h27f1z17m3.pages.dev/911h27f1z17m3.pages.dev/487
tugas dan wewenang pengadilan negeri